Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Gugat MUI Rp1 Triliun, Singgung Tuduhan Komunis

Menurut kubu Panji, gugatan itu dipicu oleh ucapan Anwar Abbas yang dianggap menjustifikasi Panji sebagai seorang komunis.


zoom-inlihat foto
Pimpinan-Pondo-010101.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang buka suara soal beredarnya video yang menunjukkan jemaah wanita bersebelahan dengan pria saat salat berjamaah di pondok pesantrennya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, sebesar Rp1 triliun.

Gugatan itu didaftarkan oleh pengacara Panji, Hendra Efendi, hari Rabu, (5/7/2023), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor  415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Senin, (10/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Hendra mengatakan gugatan itu dipicu oleh ucapan Anwar Abbas yang dianggap menjustifikasi Panji sebagai seorang komunis.

Kata dia, dasar tuduhan Anwar Abbas tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan "saya komunis".

Padahal, menurut Hendra, pemimpin Al Zaytun melontarkan kata "saya komunis" untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari Cina.

Baca: LBH PP Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Lawan Gugatan Panji Gumilang

"Tamu dari Cina itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," kata Hendra menjelaskan.

Kata Hendra, Anwar Abbas seharusnya memahami maksud yang disampaikan Panji mengenai pernyataan "saya komunis" tersebut.

Akan tetapi, Anwar Abbas dianggap sengaja mendiskreditkan Panji sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan pesantren tersebut.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," katanya.

Baca: Panji Gumilang Keluar dan Sapa yang Ada di Bareskrim Polri Pakai Bahasa Ibrani usai Diperiksa 10 jam

Respons Anwar Abbas

Dengan tertawa, Anwar Abbas menanggapo gugatan yang dilayangkan oleh Panji.

Kata Anwar, dia tidak berkomentar dulu tentang hal itu. Dia mengatakan gugatan itu adalah fase kehidupan yang harus dilalui.

Baca: MISTERI Sosok MYR AS, Oknum BIN yang Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang

"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata dia, Senin, (10/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu,  Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah mengaku siap membantu dalam perkara itu.

Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho menyebut Anwar Abbas adalah salah satu Ketua Bidang di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Pada prinsipnya LBH PP Muhamamdiyah pasti akan mem-back up penuh persoalan-persoalan hukum yang menimpa pimpinan persyarikatan. Terlebih Beliau, Buya Anwar Abbas ini adalah Ayahanda kami, pimpinan kami sekaligus pimpinan MUI," kata Taufiq dikutip dari Kompas.com.

Sehubungan langkah-langkah hukum, Taufiq berujar bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pimpinan MUI lantaran Anwar Abbas meduduki dua jabatan, yakni di PP Muhammadiyah dan MUI.

"Tentu kami juga harus berkoordinasi dengan MUI dalam memberikan bantuan hukum."

Baca: NEKAT, Ponpes Al Zaytun Kembali Laksanakan Salat Idul Adha Dengan Berjarak & Pertahankan Shaf Wanita

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di sini.

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved