KAGET Bea Cukai Sebut Emas yang Dipakai Suarnati usai Pulang Haji Barang Palsu, Batal Kena Pajak

Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya buka suara soal emas yang dipakai jemaah haji Suarnati Daeng Kanang (46) sebagai imitasi


zoom-inlihat foto
KompassfdfgdtfhglcomDarsil-Yahaka-Suarnati-sebagai-barang-palsu-atau-imitasi.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Kompas.com/Darsil Yahya M/ist
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). Bea cukai menyebut emas yang dipakai Suarnati sebagai barang palsu atau imitasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Suarnati, emak-emak viral yang pakai emas 180 gram di Makassar usai pulang haji kini kembali gegerkan masyarakat.

Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya buka suara soal emas yang dipakai jemaah haji Suarnati Daeng Kanang (46) sebagai imitasi atau barang palsu.

Kepastian emas yang dipakai Suarnati sebagai barang palsu tersebut berdasar pada hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari, saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp (WA), pada Senin (10/7/2023).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daeng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," papar Ria.

Baca: Sempat Viral, Emas dari Arab Saudi Milik Jemaah Haji Makassar Harganya Rp 900 Ribu, Hanya Imitasi

Baca: Suarnati Emak-emak Viral Pakai Emas 180 Gram Sepulang Haji Kini Ditagih Pajak oleh Bea Cukai

Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.

"Bedasarkan hasil uji dari Pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucap dia.

Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibkan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati.

"Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.

Suarnati Dg Kanang (Pakai Kacamata) didampingi kerabatnya saat diperiksa Bea Cukai, Senin (10/7/2023)
Suarnati Dg Kanang (Pakai Kacamata) didampingi kerabatnya saat diperiksa Bea Cukai, Senin (10/7/2023) (Kompas)

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memanggil dan memeriksa Suarnati yang viral karena mengenakan perhiasan emas 180 gram usai pulang dari Tanah Suci.

Pemanggilan Suarnati untuk memeriksa keaslian emasnya.

Apakah emas asli atau imitasi.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, Jumat (7/7/2023), akhirnya memberikan tanggapanya.

Zaeni mengatakan, mas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak.

Terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya supaya kita tahu nilainya (harga emasnya)," kata Zaeni, dilansir Kompas.

"setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," imbuhnya.

Pengusaha burger di Makassar itu juga akan dipanggil pihak Bea Cukai untuk proses klarifikasi adanya emas yang dibeli dari Tanah Suci.

Baca: NASIB Suarnati, Emak-emak Viral yang Pakai Emas 180 Gram usai Pulang Haji Kini Drop Setelah Dihujat

Setelah video pamer perhiasan emas yang dilakukan Suarnati Daeng Kanang viral, pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman pengusaha burger tersebut.

Pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang akan dilakukan minggu depan.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved