Suarnati Emak-emak Viral Pakai Emas 180 Gram Sepulang Haji Kini Ditagih Pajak oleh Bea Cukai

Bea Cukai Kini Incar Pajak dari Emas yang Dipakai Suarnati Emak-emak Viral Sepulang Haji Kenakan perhiasan 180 G ram


zoom-inlihat foto
Tribun-TimurSAYYID-ZULFADLY.jpg
Tribun-Timur/SAYYID ZULFADLY
Sosok jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang viral di media sosial karena memakai emas 180 gram saat tiba di Tanah Air.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Cerita Suarnati, emak-emak viral yang pakai emas 180 gram setelah pulang haji masih belum selesai.

Sebelumnya ia mendapat komentar pedas dari para netizen lantaran penampilan glamornya setelah pulang dari Tanah
Suci.

Kini ia harus berhadapan lagi dengan Bea Cukai Makassar.

Ya, Bea Cukai Makassar telah mengetahui kabar soal Suarnati yang membeli emas dari Tanah Suci.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, Jumat (7/7/2023), akhirnya memberikan tanggapanya.

Zaeni mengatakan, mas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak.

Baca: SOSOK Suarnati, Emak-Emak yang Pakai Emas 180 Gram Sepulang Haji Ternyata Pengusaha di Makassar

Baca: Penampakan Emak-emak Pulang Haji Pakai Emas Sebadan, Beli di Tanah Suci 100 Gram

Terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya supaya kita tahu nilainya (harga emasnya)," kata Zaeni, dilansir Kompas.

"setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," imbuhnya.

Pengusaha burger di Makassar itu juga akan dipanggil pihak Bea Cukai untuk proses klarifikasi adanya emas yang dibeli dari Tanah Suci.

Setelah video pamer perhiasan emas yang dilakukan Suarnati Daeng Kanang viral, pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman pengusaha burger tersebut.

Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Jemaah Haji Asal Makassar Dipanggil Bea Cukai, Diminta Bayar Pajak
Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Jemaah Haji Asal Makassar Dipanggil Bea Cukai, Diminta Bayar Pajak (Kolase Bangkapos.com / Tribun / Pajak.com)

Pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang akan dilakukan minggu depan.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi."

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi), maka fitnah jadinya," ujar Zaeni.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," lanjut dia.


Zaeni Rahman menjelaskan, barang yang dibeli jemaah haji bebas pajak jika barang tersebut nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

Di atas dari nominal itu, maka jamaah haji diharuskan membayar pajak.

"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.

Tambahan informasi, beberapa emas yang dipakai Suarnati dibelinya di Tanah Suci dengan harga Rp1,2 juta per gram.

"Dari Makassar separuh ( emas) saya bawa. Sekitar 80 gram, kalau yang saya beli dari Tanah Suci mungkin 100 gram," papar Suarnati kepada awak media di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved