RINCIAN Gaji PNS Setelah Disetujui Naik oleh Jokowi, Nilai Tunjangan Kendaraan Capai Puluhan Juta

Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, cek rinciannya di sini


zoom-inlihat foto
gaji-pns-dipotong.jpg
Kolase Tribunnews
Ilustrasi Gaji PNS


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagi Anda yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan.

Kabar ini paling ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Mereka akan menikmati kenaikan gaji setelah naik pada lima tahun lalu.

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca: Rincian Gaji Diplomat PNS di Kemenlu Tiap Golongan, Dapat Tukin Sampai Rp 33,2 Juta Per Bulan

Baca: Anaknya Dijanjikan Masuk Polri, Tukang Bubur Kena Tipu Oknum Polisi dan PNS hingga Rugi Rp310 Juta

Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Lantas kapan berlakunya?

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Ilustrasi gaji pns dan tunjangannya
Ilustrasi gaji pns dan tunjangannya (Tribunnews.com)

Lalu berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018.

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70 ribu hingga Rp 280 ribuan.

Daftar Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Revan & Reina

    Revan & Reina adalah sebuah film drama romantis
  • Film - Pesta Babi (2026)

    Pesta Babi adalah sebuah film dokumenter Indonesia karya
  • Film - R: Raja, Ratu

    R: Raja, Ratu dan Rahasia adalah sebuah film
  • Film - Kapan Hamil? (2023)

    Kapan Hamil? adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved