- IVe = Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Baca: Link Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Untuk Tenaga Teknis, Lengkap dengan Panduannya
Baca: Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023
3. Tunjangan fungsional
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp 35.000
- PNS golongan III Rp 37.000
- PNS golongan IV Rp 41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp 14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.
(TRIBUN JABAR/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Kabar Gembira buat PNS, TNI dan Polri, Rencana Kenaikan Gaji Disetujui Jokowi, Ini Besarannya