Dirinya berdalih, kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tudingan penerimaan uang itu tidak benar.
“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Johnny G. Plate Singgung Nama Jokowi saat Sidang
Menurutnya, unsur tentang memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.
Achmad menganggap pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan pasal yang didakwakan.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Achmad.
Adapun kekayaan Johnny G Plate, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Maret 2022, mencapai Rp 191,2 miliar.
Selain menepis tudingan memperkaya diri, kuasa hukum juga membantah Johnny G Plate menerima fasilitas.
Kubu Plate juga membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, proyek itu belum bisa disebut bikin negara rugi karena kontraknya masih berjalan hingga 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini,” katanya.
Kemenkominfo memang diketahui telah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026.
Kontrak itu meliputi perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang/jasa tentang penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Maka, proyek itu masih berjalan dan kerugian keuangan negara tidak bisa merupakan sesuatu yang potensial, melainkan fakta, Achmad mempertanyakan dakwaan Jaksa.
“Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS Bakti tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Achmad.
Achmad juga mempersoalkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar bagi Jaksa untuk mendakwa Plate dengan pasal dugaan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, BPKP melakukan audit menggunakan perkembangan Permintaan Pemeriksaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa (BAPHP) per 31 Maret 2022, yakni 1.112 site (lokasi).
Padahal, salah seorang saksi dalam keterangannya di proses penyidikan menyebut per 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site BTS 4G sudah selesai dibangun.
Achmad juga menyebut audit BPKP itu tidak sesuai prosedur.