"Selama ini jarang keluar atau bergaul, yang pria itu (pelaku) kalau keluar rumah saat pergi belanja saja. Lalu masuk lagi ke rumah," ujar warga sekitar, Ima (37) saat dikutip TribunJogja.com, Kamis (22/6/2023).
Menurut Ima, saat ada kegiatan gotong royong di kampung itu, Turah jarang terlihat hadir.
"Mungkin karena kerja jadi kecapean dan jarang kumpul-kumpul sama warga," ujarnya.
Warga lainnya, Yanto (45), mengaku juga tidak terlalu kenal dengan pelaku yang tinggal di rumah tersebut.
Sebab, Turah baru tinggal di kampung itu dan tidak ikut kegiatan kemasyarakatan.
"Kurang tahu, tahunya mereka kerja mengemas beras dengan kemasan plastik. Biasanya ada orang datang ngantar beras dan mereka (korban dan pelaku) mengemas," urainya.
Baca: Aipda Paimbonan Tewas Lantaran Bunuh Diri, Masalah Ekonomi Jadi Penyebabnya
Baca: Sosok Turah alias Daud, Pria yang Penggal Kepala Wanita Klaten, Ternyata Residivis Pembunuhan 2009
Sementara itu, Kepala Desa Nangsri, Sumarjo, mengaku belum pernah bertemu muka dengan Turah dan korban RR.
"Saya belum pernah ketemu sama orangnya. Wajahnya juga nggak tahu karena izinya sama Pak RT dan Pak RW," katanya.
Menurut Sumarjo, kedua orang yang tinggal di rumah itu bukan warga asli Desa Nangsri.
Rumah yang ditinggali oleh RR dan Turah itu, milik seorang warga Desa Nangsri yang dikelola oleh cucu-cucunya.
"Itu cucu-cucunya juga sudah merantau. Karena mereka merantau. Jadi rumah dikontrakan," akunya.
Ia menyebut, dari laporan warga, kegiatan yang dilakukan RR dan Turah di rumah adalah mengemas beras.
"Katanya begitu, pengemasan beras," ujarnya.
Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.
Ia melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.
"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," tukasnya.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023) mengungkapkan Turah adalah warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dia terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.