Kepala & Badan Terpisah, Wanita di Klaten Dimutilasi Karena Tuduh Teman Maling Uang Rp20 Ribu

Hal ini lantaran karena omongan sepele korban yang membuat pelaku nekat menghabisi nyawa korban.


zoom-inlihat foto
Tribun-Jogja-Almurfi-Syofyan.jpg
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).


"Selama ini jarang keluar atau bergaul, yang pria itu (pelaku) kalau keluar rumah saat pergi belanja saja. Lalu masuk lagi ke rumah," ujar warga sekitar, Ima (37) saat dikutip TribunJogja.com, Kamis (22/6/2023).

Menurut Ima, saat ada kegiatan gotong royong di kampung itu, Turah jarang terlihat hadir.

"Mungkin karena kerja jadi kecapean dan jarang kumpul-kumpul sama warga," ujarnya.


Warga lainnya, Yanto (45), mengaku juga tidak terlalu kenal dengan pelaku yang tinggal di rumah tersebut.

Sebab, Turah baru tinggal di kampung itu dan tidak ikut kegiatan kemasyarakatan.

"Kurang tahu, tahunya mereka kerja mengemas beras dengan kemasan plastik. Biasanya ada orang datang ngantar beras dan mereka (korban dan pelaku) mengemas," urainya.

Baca: Aipda Paimbonan Tewas Lantaran Bunuh Diri, Masalah Ekonomi Jadi Penyebabnya

Baca: Sosok Turah alias Daud, Pria yang Penggal Kepala Wanita Klaten, Ternyata Residivis Pembunuhan 2009

Sementara itu, Kepala Desa Nangsri, Sumarjo, mengaku belum pernah bertemu muka dengan Turah dan korban RR.

"Saya belum pernah ketemu sama orangnya. Wajahnya juga nggak tahu karena izinya sama Pak RT dan Pak RW," katanya.

Menurut Sumarjo, kedua orang yang tinggal di rumah itu bukan warga asli Desa Nangsri.

Rumah yang ditinggali oleh RR dan Turah itu, milik seorang warga Desa Nangsri yang dikelola oleh cucu-cucunya.

"Itu cucu-cucunya juga sudah merantau. Karena mereka merantau. Jadi rumah dikontrakan," akunya.

Ia menyebut, dari laporan warga, kegiatan yang dilakukan RR dan Turah di rumah adalah mengemas beras.

"Katanya begitu, pengemasan beras," ujarnya.

Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Ia melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," tukasnya.

Kapolres Klaten AKBP Warsono, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023) mengungkapkan Turah adalah warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono dan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menanyai pelaku dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono dan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menanyai pelaku dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Dia terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved