Sosok Turah alias Daud, Pria yang Penggal Kepala Wanita Klaten, Ternyata Residivis Pembunuhan 2009

Seorang pria bernama Turah alias Daud nekat memenggal kepala wanita berinisial R (56) di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah (Jateng).


zoom-inlihat foto
AKBP-Warsono-dan-Kasatreskrim-Polres-Klaten.jpg
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kapolres Klaten, AKBP Warsono dan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menanyai pelaku dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria bernama Turah alias Daud nekat memenggal kepala wanita berinisial R (56) di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Turah membunuh dan memutilasi R karena dendam.

Ia dituduh mengambil uang Rp20 ribu oleh korban.

Karena merasa sakit hati, Turah pun membuat rencana menghabisi nyawa korban.

Turah membunuh R pada saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis, 22 Juni 2023, pukul 01.30 WIB.

Ia mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.

Setelah itu, Turah mencekik leher korban pada saat berdiri.

Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023)
Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023) (Tribunsolo.com/Tri Widodo)

Baca: Sosok Budiati, Ibu di Pati yang Meninggal Sambil Memeluk 3 Bayinya, Tewas Dianiaya Suami Siri

Korban sempat berteriak minta tolong namun kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.

Tak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.

Sosok Turah alias Daud ini ternyata merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di Wonosobo pada tahun 2009.

Dalam kasus tersebut, Turah divonis hukuman 12 tahun penjara.

Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, dari pengakuan pelaku, pada tahun 2009 pernah melakukan pembunuhan di Wonosobo.

Adapun motif pelaku membunuh korbannya dilatarbelakangi dendam.

Baca: Sosok dan Biodata Lady Nayoan, Istri Rendy Kjaernett yang Bongkar Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

Pelaku dijanjikan sesuatu oleh korban.

Karena merasa tidak ditepati, akhirnya pelaku membunuh korban.

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," kata AKP Lanang di Klaten, Jateng, Kamis. 22 Juni 2023.

"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka. Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," jelasnya.

Atas perbuatannya di Kalten ini, pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved