Kepala & Badan Terpisah, Wanita di Klaten Dimutilasi Karena Tuduh Teman Maling Uang Rp20 Ribu

Hal ini lantaran karena omongan sepele korban yang membuat pelaku nekat menghabisi nyawa korban.


zoom-inlihat foto
Tribun-Jogja-Almurfi-Syofyan.jpg
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).


"Kita sangkakan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

Menurut kapolres, Turah pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Saat itu, ia juga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/6/2023).

Kapolres menjelaskan, pembunuhan terhadap RR dilakukan Turah karena sakit hati atau dendam .

Pasalnya Turah dituduh mencuri uang korban sebesar Rp 20 ribu.

"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hari membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban," ujarnya.

Karena Turah merasa tak mengambil uang dimaksud, timbul rasa jengkel dan menaruh dendam kepada korban.

Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku punya niat habisi nyawa korban, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira 01.30 WIB, pada saat lampu padam (pemadaman listrik) pelaku terbangun dan minta lilin ke kamar korban," jelasnya.

Setelah diberikan lilin, Turah justru mencekik leher korban saat posisi berdiri sehingga korban sempat berteriak dan dibanting ke kasur.

Pelaku juga memukul korban.

Setelah korban lemas, pelaku mengambil pisau serta golok dan memenggal kepala korban, hingga terpisah dari badannya.

"Setelah bagian kepala terlepas, pelaku melepas baju yang ada bercak darah. Pergi ke wastafel untuk cuci tangan dan dapur, kemudian melarikan diri ke arah Jogja," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB, Turah alias Daud datang ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR (56).

"Kamis pagi sekira 05.30 WIB, anggota dapat informasi bahwa Turah telah melakukan pembunuhan. Kemudian unit piket Reskrim dan unit Inafis mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Di rumah kontrakan yang menjadi TKP itu, saat polisi datang didapati seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan kondisi badan dan kepala terpisah.

"Dekat tubuh korban sudah ada golok dan pisau. Posisi tubuh korban di atas tempat tidur dan bagian kepala di ruang tamu tengah," ucapnya.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dnegan judul Sadisnya Turah Bunuh Perempuan Rekan Kerjanya Padahal 3 Bulan Tinggal Bersama di Kontrakan Korban





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved