Geger Siswi SMP di Ciamis Jadi Korban Tindak Pidana Penjualan Orang, Dijual Jadi PSK

Kronologi siswi SMP di Ciamis mejadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).


zoom-inlihat foto
tribunlampungcoiddodi-kurniawan.jpg
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Kronologi siswi SMP di Ciamis mejadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).


Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sejak April sampai Mei 2023, kejadian serupa sempat terulang sampai 8 kali.

Yakni dengan laki-laki yang berbeda dan tarif juga berbeda-beda, namun tempatnya sama, yakni kamar kos tersangka SM di Jl Sudirman Ciamis.

Dengan telah menyediakan tempat dan mencari peminat lewat aplikasi michat, SM mendapat bagian dari transaksi tersebut.

Selain masih memburu 7 tersangka lainnya (laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN, anak di bawah umur), Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan OC, anak bawah umur teman SN, berpotensi sebagai tersangka (turut serta).

OC tersebut adalah korban. Tetapi juga berpotensi sebagai tersangka yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved