Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sejak April sampai Mei 2023, kejadian serupa sempat terulang sampai 8 kali.
Yakni dengan laki-laki yang berbeda dan tarif juga berbeda-beda, namun tempatnya sama, yakni kamar kos tersangka SM di Jl Sudirman Ciamis.
Dengan telah menyediakan tempat dan mencari peminat lewat aplikasi michat, SM mendapat bagian dari transaksi tersebut.
Selain masih memburu 7 tersangka lainnya (laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN, anak di bawah umur), Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan OC, anak bawah umur teman SN, berpotensi sebagai tersangka (turut serta).
OC tersebut adalah korban. Tetapi juga berpotensi sebagai tersangka yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)