TRIBUNNEWSWIKI.COM - Salah satu siswi SMP di Ciamis berinisial SN (14) menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Diketahui, SN menjadi korban TPPO sejak bulan April lalu. Pelaku sendiri berinisial SM (20).
Melansir dari TribunJabar, SN direkrut SM sebagai pekerja seks komersial yang dijajakan melalui aplikasi michat.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB pada ekspose di Mapolres Ciamis Rabu (14/6) kasus yang menimpa SN tersebut berawal dari curhat SN pada rekannya CO.
Pada bulan April lalu, SN curhat pada OC bahwa ia butuh uang untuk jajan dan kuota.
Sementara uang jajan yang dikasih orangtuanya tidak mencukupi.
Baca: Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha: Syarifah Sudah Minta Maaf
OC pun menceritakan pengalamannya mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat.
Ternyata SN tertatik dengan cerita dan pengalaman OC mendapatkan uang yang banyak dalam waktu cepat.
Akhirnya SN dibawa OC ke tempat kos tersangka SM di daerah Sindangrasa Jalan Sudirman Ciamis dan SN pun diperkenalkan dengan tersangka SM.
“Tah urang ge mun butuh duit sok kadieu,”(nih saya juga kalau butuh uang suka ke sini) salah satu ucapan OC yang sempat diungkapkan korban SN kepada penyidik.
Meki baru berkenalan malam itu SN menginap di kamar kos yang ditempat tersangka SM. Korban SN pun sepakat dicarikan “pelanggan”.
Esok harinya, korban SN pulang ke rumahnya.
Selang dua hari kemudian, OC menghubungi SN karena sudah ada yang minat.
Kemudian OC menjemput SN serta membawanya ke kamar kos tersangka SM malam harinya. Waktu berangkat dari rumah, SN sempat pamit kepada orangtuanya, katanya mau main dulu.
Sebelum melayani peminat, SM sempat merias korban SN terlebih dahulu. Kemudian muncul seorang laki-laki tidak dikenal oleh korban.
SM menyuruh SN melayani laki-laki tersebut di kamar kosnya SM.
Sewaktu terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, SM dan OC berada di luar menunggu.
Tarif yang didapat SN dari pelanggan pertamanya tersebut Rp 300.000.
Setelah terjadi transaksi yang berlanjut perbuatan di dalam kamar, sebelum meninggalkan kamar, laki-laki yang tidak dikenal korban tersebut menyerahkan uang Rp 300.000.
Setelah laki-laki tidak dikenal tersebut pergi, tersangka SM langsung minta bagian Rp 50.000 karena sudah mencarikan pelanggan. Sedangkan korban mendapatkan bagian Rp 250.000.
Baca: Mahfud MD Kirim Tim ke Jambi untuk Dampingi Siswi SMP yang Perjuangkan Keadilan
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sejak April sampai Mei 2023, kejadian serupa sempat terulang sampai 8 kali.
Yakni dengan laki-laki yang berbeda dan tarif juga berbeda-beda, namun tempatnya sama, yakni kamar kos tersangka SM di Jl Sudirman Ciamis.
Dengan telah menyediakan tempat dan mencari peminat lewat aplikasi michat, SM mendapat bagian dari transaksi tersebut.
Selain masih memburu 7 tersangka lainnya (laki-laki yang diduga telah menyetubuhi SN, anak di bawah umur), Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan OC, anak bawah umur teman SN, berpotensi sebagai tersangka (turut serta).
OC tersebut adalah korban. Tetapi juga berpotensi sebagai tersangka yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM sehingga terjadilah kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)