Geger Siswi SMP di Ciamis Jadi Korban Tindak Pidana Penjualan Orang, Dijual Jadi PSK

Kronologi siswi SMP di Ciamis mejadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).


zoom-inlihat foto
tribunlampungcoiddodi-kurniawan.jpg
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Kronologi siswi SMP di Ciamis mejadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Salah satu siswi SMP di Ciamis berinisial SN (14) menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Diketahui, SN menjadi korban TPPO sejak bulan April lalu. Pelaku sendiri berinisial SM (20).

Melansir dari TribunJabar, SN direkrut SM sebagai pekerja seks komersial yang dijajakan melalui aplikasi michat.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB pada ekspose di Mapolres Ciamis Rabu (14/6) kasus yang menimpa SN tersebut berawal dari curhat SN pada rekannya CO.

Pada bulan April lalu, SN curhat pada OC bahwa ia butuh uang untuk jajan dan kuota.

Sementara uang jajan yang dikasih orangtuanya tidak mencukupi.

Siswi SMP di Ciamis Jadi Korban Tindak Pidana Penjualan Orang.
SM (20) pelaku TPPO di Ciamis dengan korbannya seorang pelajar SMP yang dijadikan pekerja seks komersil (foto/tribunjabar/andri m dani) .

Baca: Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha: Syarifah Sudah Minta Maaf

OC pun menceritakan pengalamannya mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat.

Ternyata SN tertatik dengan cerita dan pengalaman OC mendapatkan uang yang banyak dalam waktu cepat.

Akhirnya SN dibawa OC ke tempat kos tersangka SM di daerah Sindangrasa Jalan Sudirman Ciamis dan SN pun diperkenalkan dengan tersangka SM.

“Tah urang ge mun butuh duit sok kadieu,”(nih saya juga kalau butuh uang suka ke sini) salah satu ucapan OC yang sempat diungkapkan korban SN kepada penyidik.

Meki baru berkenalan malam itu SN menginap di kamar kos yang ditempat tersangka SM. Korban SN pun sepakat dicarikan “pelanggan”.

Esok harinya, korban SN pulang ke rumahnya.

Selang dua hari kemudian, OC menghubungi SN karena sudah ada yang minat.

Kemudian OC menjemput SN serta membawanya ke kamar kos tersangka SM malam harinya. Waktu berangkat dari rumah, SN sempat pamit kepada orangtuanya, katanya mau main dulu.

Sebelum melayani peminat, SM sempat merias korban SN terlebih dahulu. Kemudian muncul seorang laki-laki tidak dikenal oleh korban.

SM menyuruh SN melayani laki-laki tersebut di kamar kosnya SM.

Sewaktu terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, SM dan OC berada di luar menunggu.

Tarif yang didapat SN dari pelanggan pertamanya tersebut Rp 300.000.

Setelah terjadi transaksi yang berlanjut perbuatan di dalam kamar, sebelum meninggalkan kamar, laki-laki yang tidak dikenal korban tersebut menyerahkan uang Rp 300.000.

Setelah laki-laki tidak dikenal tersebut pergi, tersangka SM langsung minta bagian Rp 50.000 karena sudah mencarikan pelanggan. Sedangkan korban mendapatkan bagian Rp 250.000.

Geger Siswi SMP di Ciamis Jadi Korban Tindak Pidana Penjualan Orang.
SM (20) pelaku TPPO di Ciamis dengan korbannya seorang pelajar SMP yang dijadikan pekerja seks komersil (foto/tribunjabar/andri m dani).

Baca: Mahfud MD Kirim Tim ke Jambi untuk Dampingi Siswi SMP yang Perjuangkan Keadilan





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved