Pemuda Blitar Nekat Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar Gara-gara Tak Terima Diputuskan

Rafi terbukti menyebarkan foto dan video syur DK hingga akhirnya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.


zoom-inlihat foto
YR-alias-Rafi-22-tn-video-syur-mantan-pacar.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/Istimewa via Tribun Jatim/TribunStyle.com
YR alias Rafi (22), tersangka penyebar foto dan video syur mantan pacar.


Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh dia.

Viral Bocah 18 Tahun Paksa Pacarnya Berhubungan Badan & Ancam Sebar Video Asusila

Bocah berinisial AF (18) ditangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual dari keluarga korban.

AF yang berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur, tersebut berkali-kali melakukan hubungan badan dengan sang pacar dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.

AF mengancam pacarnya akan menyebarkan video asusila dan memperkosa korban yang masih dibawah umur yaitu berusia 15 tahun.

Diungkapkan oleh Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023) bahwa korban juga berasal dari Trenggalek.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga," terang Anshori.

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur (Thinkstock/AndreyPopov)

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex) ia bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban," sambung dia.

Korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AF itu kemudian menceritakan ke pihak keluarga.

Kakak korban lantas membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pemuda di Ponorogo Ancam Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terima Transfer Uang Lima Kali dari Korban

Polres Ponorogo mengungkap kasus pemerasan yang melihat sepasang mantan kekasih.

Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).

Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved