Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca: Tanggapan Ganjar Pranowo terkait Relawan Jokowi-Gibran Justru Dukung Prabowo
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan.
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.
Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca: Jelang Fifa Matchday Juni 2023, Berikut Daftar Pemain Timnas Indonesia vs Argentina, Messi Hadir
PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.
Berikut rincian gaji PNS 2021 dan tunjangannya.
Jenis tunjangan - Besaran tunjangan - Keterangan
- Tunjangan kinerja (tukin). Bervariasi. Jumlahnya tergantung instansi, umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda.
- Tunjangan anak. 2 persen dari gaji pokok. Maksimal 2 anak.
- Tunjangan pasangan. 5 persen dari gaji pokok. Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
- Uang makan:
1. Golongan I = Rp 35.000,
2. Golongan II dan III = Rp 37.000,
3. Golongan IV = Rp 41.000.
Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.
- Tunjangan jabatan. Bervariasi. Besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.
- Perjalanan dinas. Bervariasi. Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas. (*)
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kompas.com/Muhammad Idris)