Gaji semua PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.
Di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp1.560.800.
Sedangkan untuk masa jabatan tertinggi, sebesar Rp5.901.200.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.
Mengutip Kompas.com, berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca: Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Bakal Didominasi PPPK, Ini Alasannya
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca: Utang Indonesia Tembus Rp 7.879 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Beri Komentar Begini
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400