TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pada 2024.
Kabar tersebut tentu menjadi kabar yang membahagiakan bagi para PNS.
Tetapi, berapa besaran kenaikan gajinya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah memikirkan nasib PNS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (30/5/2023), gaji PNS akan naik dapa tahun 2024.
Rencana kenaikan gaji PNS tersebut tengah digodok Presiden Jokowi.
"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Deretan 7 Artis yang Menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Ada yang Duduki Jabatan Tinggi
Baca: Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan PPPK, Cair Awal Juni 2023 Mendatang
Sri Mulyani telah menghadiri rapa Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI pada di gedung DPR RI, pada Selasa.
Setelah rapat tersebut, dia langsung mengumumkan kabar baik untuk PNS.
Bendahara negara menyebutkan, rencana kenaikan gaji PNS telah dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi.
Namun, ia tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.
Baca: PNS dan Pegawai BUMN Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja? Begini Jawabannya
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Dia menambahkan, rencana kenaikkan gaji PNS itu akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Pengumuman akan disampaikan dalam pidato presiden terkait RUU APBN Tahun 2024.
Acara tahunan ini bakal dilaksanakan pada 16 Agustus mendatang.
"Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.
Baca: Segini Besaran Uang Lembur PNS & Honorer 2024, Khusus PNS Ada Uang Makan Penambah Imunitas
Meskipun terdapat rencana kenaikkan, Sri Mulyani belum bisa memastikan, apakah sistem penggajian PNS akan diubah.
Perubahan yang dimaksud seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.
"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.
Baca: Sosok Nurhali, PNS Paling Tajir Se-Indonesia yang Kalahkan Puan Maharani dan Presiden Jokowi
Gaji PNS saat Ini
Gaji semua PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.
Di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp1.560.800.
Sedangkan untuk masa jabatan tertinggi, sebesar Rp5.901.200.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.
Mengutip Kompas.com, berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca: Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Bakal Didominasi PPPK, Ini Alasannya
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca: Utang Indonesia Tembus Rp 7.879 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Beri Komentar Begini
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca: Sri Mulyani Buka Suara soal Gerakan Setop Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael Trisambodo
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: Jokowi Diduga Main Dua Kaki di Pilpres 2024, PDIP Mengaku Tak Khawatir
Besaran tunjangan PNS
Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Baca: Media Rusia Sebut Sri Mulyani Undang Semua Pemimpin Negara G20 ke KTT Indonesia, Termasuk Putin
Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.
Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
Baca: Jokowi Tegaskan Akan Ikut Campur Soal Pemilu : Tapi Janji Hormati Pilihan Rakyat
Tunjangan Lain
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca: Tanggapan Ganjar Pranowo terkait Relawan Jokowi-Gibran Justru Dukung Prabowo
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan.
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.
Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca: Jelang Fifa Matchday Juni 2023, Berikut Daftar Pemain Timnas Indonesia vs Argentina, Messi Hadir
PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.
Berikut rincian gaji PNS 2021 dan tunjangannya.
Jenis tunjangan - Besaran tunjangan - Keterangan
- Tunjangan kinerja (tukin). Bervariasi. Jumlahnya tergantung instansi, umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda.
- Tunjangan anak. 2 persen dari gaji pokok. Maksimal 2 anak.
- Tunjangan pasangan. 5 persen dari gaji pokok. Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
- Uang makan:
1. Golongan I = Rp 35.000,
2. Golongan II dan III = Rp 37.000,
3. Golongan IV = Rp 41.000.
Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.
- Tunjangan jabatan. Bervariasi. Besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.
- Perjalanan dinas. Bervariasi. Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas. (*)
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kompas.com/Muhammad Idris)