Dalam kasus itu, Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca: Menkominfo Johnny G. Plate Ganti Nomor Ponsel dengan Kode Nomor AS karena Data Pribadinya Diretas
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujarnya.
Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, lima orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS itu.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Johnny Plate di sini.