Berikut Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Langsung Login www.prakerja.go.id

Perhatikan syarat dan panduan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 berikut ini


zoom-inlihat foto
Cara-Mendaftar-Kartu-Prakerja-4444.jpg
TRIBUNNEWS/SRI JULIATI
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja - Kartu Prakerja gelombang 52 dibuka pada hari ini, Selasa (9/5/2023), segera daftar di laman www.prakerja.go.id, perhatikan caranya berikut ini.


8. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

9. Setelah itu verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan

10. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah

11. Kemudian, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja

12.Berikutnya isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati. 

13. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;

14. Klik ‘Kirim OTP’

15. isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

16. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’

17. Lalu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.

Baca: Cara Beli Tiket Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023 Lewat BCA

Persyaratannya

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved