TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program pemerintah Kartu Prakerja gelombang 58 kembali dibuka pada Jumat (28/7/2023).
Pemerintah resmi membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 58 secara online.
Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 yang berhasil lolos, berpeluang mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta.
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!
Belum bisa gabung karena belum daftar?
Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja.
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Lengkap dengan Syarat dan Dapatkan Insentif Rp3,5 Juta
Baca: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Dibuka Mulai Hari Ini Jumat 14 Juli 2023
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 bisa dilakukan di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Insentif pemegang Kartu Prakerja
Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri atas:
Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600 ribu.
Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 58? Simak syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58.
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,
3. Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.