Berikut Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Langsung Login www.prakerja.go.id

Perhatikan syarat dan panduan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 berikut ini


zoom-inlihat foto
Cara-Mendaftar-Kartu-Prakerja-4444.jpg
TRIBUNNEWS/SRI JULIATI
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja - Kartu Prakerja gelombang 52 dibuka pada hari ini, Selasa (9/5/2023), segera daftar di laman www.prakerja.go.id, perhatikan caranya berikut ini.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dibuka hari ini Selasa (9/5/2023).

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran dilakukan secara online di laman resmi www.prakerja.go.id.

Segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Prakerja.

Bila Anda belum memiliki akun, segera daftarkan dirimu sebelum gelombang ditutup.

Perhatikan syarat dan panduan pendaftarannya berikut ini.

Cara Gabung Prakerja Gelombang 52

1. Apabila sudah mendaftar pada akun di website prakerja.go.id, segera pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP.

2. Kemudian klik ‘Gabung Gelombang’.

3. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Berikutnya,muncul kolom Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Jika sudah, maka pendaftaran gelombang telah selesai dilakukan.

Nantinya peserta tinggal menunggu hasil seleksi dari pihak Prakerja.

Baca: Kader Muhammadiyah Sambangi Bareskrim Polri untuk Jadi Saksi Kasus Andi Pangerang Hasanuddin

Baca: Netizen Buktikan Karina Aespa Tidak Operasi Hidung seperti yang Dituduhkan Haters

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id

2. Kemudian klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas

3. Masukkan alamat email dan password

4. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut

5. Lalu, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai

6. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP

7. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved