Sosok AKBP Bambang Kayun, Polisi yang Diduga Terima Rp 50 Miliar Lebih, Rp 12,7 M Asetnya Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini menyita aset AKBP Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliaR


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWSIRWAN-RISMAWANq-3c.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali Fikri, dikutip dari Kompas.

Aset belasan miliar milik AKBP Bambang Kayun tersebut terdiri dari berbagai bentuk.

Mulai dari obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.

Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

Baca: Profil Donald Trump, Eks Presiden AS yang Didakwa 34 Dakwaan Sekaligus, Ada Kasus Suap Model Porno

Ali Fikri mengungkapkan harapan agar permintaan KPK dipenuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan mendatang.

“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” lanjut Ali Fikri.

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan.

Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.

“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

AKBP Bambang Kayun Bagus PS tampak diborgol dan menggunakan rompi oranye di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/1/2023).
AKBP Bambang Kayun Bagus PS tampak diborgol dan menggunakan rompi oranye di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)


Perlu diketahui, AKBP Bambang Kayun adalah tersangka dugaan suap kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perwira olisi AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang gratifikasi secara bertahap.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak Rp 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain seperti dikutip dari Kompas.

Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).

Dalam kasus itu, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tambahan informasi, suap dan gratifikasi tersebut dikatakan didapat dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Kasus tersebut muncul ke permukaan saat kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Salah seorang kerabat lalu mengenalkan mereka kepada Bambang Kayun.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved