Sosok AKBP Bambang Kayun, Polisi yang Diduga Terima Rp 50 Miliar Lebih, Rp 12,7 M Asetnya Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini menyita aset AKBP Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliaR


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWSIRWAN-RISMAWANq-3c.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Saat itu, Bambang Kayun sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun lalu memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Herwansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Siapa AKBP Achiruddin Hasibuan? Polisi yang Anaknya Aniaya Ken, Datang & Marah-marah di Rumah Korban

Baca: Polisi Selidiki Kaki Tangan yang Ikut Terlibat dalam Kasus Narkoba Yoo Ah In

Keduanya pun disebut bersikap kooperatif sampai akhirnya melarikan diri ke luar negeri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri.


(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved