TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saat itu, Bambang Kayun sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
AKBP Bambang Kayun lalu memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Herwansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Siapa AKBP Achiruddin Hasibuan? Polisi yang Anaknya Aniaya Ken, Datang & Marah-marah di Rumah Korban
Baca: Polisi Selidiki Kaki Tangan yang Ikut Terlibat dalam Kasus Narkoba Yoo Ah In
Keduanya pun disebut bersikap kooperatif sampai akhirnya melarikan diri ke luar negeri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR