Agnes Gracia Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Jaksa penuntut umum ( JPU) layangkan tuntutan 4 tahun penjara pada AG, Rabu (5/4/2023), dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jaksel


zoom-inlihat foto
Agnes-Gracia-Haryanto-Pacar-Mario-Dandy-ditahan-pihak-kepolisian.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/Istimewa via Tribun Sultra
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy ditahan pihak kepolisian


Basri mengatakan hubungan Mario Dandy dan Agnes Gracia yang bearu sebulan itu berdasar pada berita acara pemeriksaan atau BAP.

"Itu pengakuan di BAP," ujar Basri, dikutip dari Tribun Sumsel.

Dolfie Rompas yang juga kuasa hukum Mario Dandy sebelumnya pada Kamis (9/3/2023) juga mengunjungi Polda Metro Jaya dengan didampingi Basri.

Kedatangannya kedua tersebt dengan tujuan guna mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk menjalani pemeriksaan.

"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," jelasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis.

Pemeriksaan Mario Dandy pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan juga mendalami soal percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan Agnes Gracia ke David.

"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban,"

"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.

 

(TRIBUN JABAR/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AG Pacar Mario Dandy Satriyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat dalam Penganiayaan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved