Agnes Gracia Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Jaksa penuntut umum ( JPU) layangkan tuntutan 4 tahun penjara pada AG, Rabu (5/4/2023), dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jaksel


zoom-inlihat foto
Agnes-Gracia-Haryanto-Pacar-Mario-Dandy-ditahan-pihak-kepolisian.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/Istimewa via Tribun Sultra
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy ditahan pihak kepolisian


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agnes Gracia alias AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara dalamkasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Agnes Gracia telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

Baca: Ayah Shane Lukas Sebut Rafael Alun Sombong, Chat Tapi tak Dibalas

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

Jaksa penuntut umum ( JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara tersebut pada Rabu (5/4/2023), dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar tuntutan Agnes Gracia dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi setelah persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," kata Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Tribun Jabar.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Agnes Gracia Haryanto alias AGH dikabarkan putus dengan Mario Dandy Satriyo.

Setelah putus dengan anak eks pejabat pajak Rafael alun tersebt, Agnes yang seolah tak terima ditahan kepolisian mulai membongkar borok mantannya itu.

Agnes Gracia membongkar kekejaman Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

Baca: Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan

Baca: Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved