TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agnes Gracia alias AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara dalamkasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Agnes Gracia telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK
Baca: Ayah Shane Lukas Sebut Rafael Alun Sombong, Chat Tapi tak Dibalas
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.
Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Jaksa penuntut umum ( JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara tersebut pada Rabu (5/4/2023), dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amar tuntutan Agnes Gracia dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi setelah persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," kata Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Tribun Jabar.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Agnes Gracia Haryanto alias AGH dikabarkan putus dengan Mario Dandy Satriyo.
Setelah putus dengan anak eks pejabat pajak Rafael alun tersebt, Agnes yang seolah tak terima ditahan kepolisian mulai membongkar borok mantannya itu.
Agnes Gracia membongkar kekejaman Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
Baca: Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan
Baca: Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya
Bahkan ada niatan soal Mario Dandy Satriyo yang diduga ingin mencelakai Agnes Gracia.
Sebagai informasi, kabar putusnya hubungan Agnes Gracia dan Mario Dandy ini dikabarkan oleh kuasa hukum AGH, Sony Hutahaean.
Kandasnya hubungan keduanya ini disebutkan Agnes Gracia bahwa Mario Dandy adalah orang yang tidak bertangungjawab.
Agnes Gracia menyebut selam kasus ini anak Rafael Alun Trisambodo itu seolah ingin melemparkan kesalahan kepadanya.
AGH ini juga mengaku memiliki bukti bahwa Mario Dandy memintanya untuk menghapus voice note rayuan nya kepada David sebelum penganiyaan dilakukan.
Baru sebulan pacaran
Terbongkar akhirnya hubungan antara Mario Dandy Satriy, anakpejabat pajak yang menganiaya David, ternyata baru berpacaran dengan Agnes Gracia sebulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Basri, kuasa hukum Mario Dandy saat datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Basri mengatakan hubungan Mario Dandy dan Agnes Gracia yang bearu sebulan itu berdasar pada berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Itu pengakuan di BAP," ujar Basri, dikutip dari Tribun Sumsel.
Dolfie Rompas yang juga kuasa hukum Mario Dandy sebelumnya pada Kamis (9/3/2023) juga mengunjungi Polda Metro Jaya dengan didampingi Basri.
Kedatangannya kedua tersebt dengan tujuan guna mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," jelasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Pemeriksaan Mario Dandy pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan juga mendalami soal percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan Agnes Gracia ke David.
"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban,"
"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.
Mario Dandy dan Agnes Gracia Baru Sebulan Pacaran
Terbongkar akhirnya hubungan antara Mario Dandy SatriyO, anak pejabat pajak yang menganiaya David, ternyata baru berpacaran dengan Agnes Gracia sebulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Basri, kuasa hukum Mario Dandy saat datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Basri mengatakan hubungan Mario Dandy dan Agnes Gracia yang bearu sebulan itu berdasar pada berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Itu pengakuan di BAP," ujar Basri, dikutip dari Tribun Sumsel.
Dolfie Rompas yang juga kuasa hukum Mario Dandy sebelumnya pada Kamis (9/3/2023) juga mengunjungi Polda Metro Jaya dengan didampingi Basri.
Kedatangannya kedua tersebt dengan tujuan guna mendampingi anak Rafael Alun Trisambodo itu untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," jelasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Pemeriksaan Mario Dandy pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan juga mendalami soal percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan Agnes Gracia ke David.
"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban,"
"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.
(TRIBUN JABAR/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AG Pacar Mario Dandy Satriyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat dalam Penganiayaan