TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rafael Alun Trisambodo mengaku dirinya tidak pernah menyembunyikan hartanya.
Ayah tersangka kasus penganiayaan ini juga mengklaim dirinya selalu tertip melaporkan SPT-OP dan LHKPN.
Ia menyampaikan sejak dirinya masuk kategori wajib lapor yaitu pada 2011 dia sering melaporkan hartanya ke KPK tiap tahunnya.
Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini merasa heran dirinya dijerat menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Ia pun mengklaim kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki ketika menyampaikan LHKPN.
Baca: Rafael Alun Bolak-balik Cek Deposit Box, Tapi Tak Jenguk Anaknya yang Dipenjara
Baca: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Dipastikan Tidak Terima Uang Pensiun, Ini Alasannya
Hal tersebut disampaikan Rafael Alun Trisambodo dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," jelas Rafael, dikutip dari Tribunnews.
Sejak 2012 hingga 2022, kata Rafael, aset yang dia laporkan tak berbeda jauh .
Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.
Tak hanya itu saja, Rafael Alun pun menjelaskan dirinya mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," imbuh ayah Mario Dandy itu.
Berita terakhir, eks ejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang oleh KPK ini kini kembali kejutkan masyarakat Indonesia.
Ayah tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, ini diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Gratifikasi yang diterima mulai sejak 2011 sampai 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun ini ditemukan oleh KPK.
KPK juga mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Baca: Tak Terima Dituduh Terlibat Kasus Penganiayaan David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Hadirkan 3 Saksi
Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri pun menjelaskan saat ini tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledagan di rumah Rafael Alun Trisambodo.