"Hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah," kata Boris, dikutip dari Kompas, Minggu (26/2/2023).
Baik itu ikut merencanakan penganiayaan tersbut misalnya, maka AG bisa ditetapkan menjadi tersangka.
"Karena berarti ia juga terlibat (turut serta). Tetapi kalau tidak ditemukan bukti, maka tidak bisa ditersangkakan," ujar Boris.
Agnes Gracia, kata Boris, bisa saja ditetapkan jadi tersangka walaupun dia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Pacar Mario Dandy Striyo ini bisa ditetap jadi tersangka jika dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan fakta atau bukti ada keterlibatan Agens Gracia ikut merencanakan penganiayaan tersbut.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.
Agnes Gracia bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut sesuai dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)