Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya

Pengacara Agnes Gracia alias AGH buka suara tentang LPSK yang menolak perlindungan kliennya.


zoom-inlihat foto
Istimewa-via-Tribun-Sultra.jpg
Istimewa via Tribun Sultra
Agnes Gracia, kekasih Mario Dandy.


"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),"

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,"

"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," terang Hengki.

Sebelumnya juga viral banjir karangan bunga yang berisi permintaan untuk menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.

Hal ini lantaran Agnes Gracia diduga disebut netizen sebagai provokator kasus penganiayaan yang menimpa David, anak petinggi GP Ansor.

Netizen menyebut Agnes Gracia ini menjadi pemicu tindak penganiayaan biadab yang menyebabkan David koma.

Sontak saja, tuduhan provokator yang dialamatkan kepada Agnes membuat namanya trending Twitter.

Bahkan belasan karangan buka yang berisi permintaan menahan Agnes Gracia membanjiri halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, saat ini pacar Mario Dandy ini masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.

Agnes Gracia juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali soal penganiayaan yang dilakukan pacarnya itu.

Baca: Rafael Alun Trisambodo Muncul Minta Maaf Atas Kelakuan Anaknya yang Pamer Harta

Baca: Ayah Mario Dandy yang Aniaya Anak GP Ansor Kini Diperiksa Kemenkeu & Internal Dirjen Pajak

Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan tersebut lantaran mendengar kabar dari saksi berinisial APA.

APA menyebut Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Shane Lukas lalu memprovokasi Mario sampai pacar Agnes Gracia itu menganiaya David sampai koma.

Shane Lukas ini juga ikut merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Saat ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Boris Tampubolon, Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), menilai tidak tepat juga jika menjadikan Agens Gracia sebagi tersangka atas desakan publik.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

Namun jika penyidik bisa menemukan bukti Agnes Gracia ikut terlibat,





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved