Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya

Pengacara Agnes Gracia alias AGH buka suara tentang LPSK yang menolak perlindungan kliennya.


zoom-inlihat foto
Istimewa-via-Tribun-Sultra.jpg
Istimewa via Tribun Sultra
Agnes Gracia, kekasih Mario Dandy.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mangatta Toding Allo, pengacara Agnes Gracia alias AGH, kini buka suara tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak perlindungan kliennya.

Mangatta Toding Allo menyebutkan tentang tak adanya alasan penolakan dari pihak LPSK untuk Agnes Gracia (pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora).

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Agnes Gracia tersebut pada Selasa (14/3/2023).

"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," ujar Mangatta, dikutip dari Tribun Jakarta.

Mangatta ini juga sempat menyinggung soal terdakwa yang mendapatkan perlindungan LPSK dalam kasus lain.

Baca: Putus dengan Mario Dandy, Agnes Gracia Bongkar Borok Sang Mantan Pacar

Baca: Kondisi David Ozora 22 Hari setelah Dianiaya Mario Dandy, Keluarga: Belum Sadar

"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.

Mangatta menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya,"

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini," kata Mangatta.

Seperti yang sudah diketahui, ternyata Agnes Gracia alias AGH (15) mengajukan perlindungan di LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, pengajuan perlindungan tersebut ditolak oleh pihak LPSK.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

Hal ini lantaran karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Status Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan terhadap David tersebut adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK.

Penolakan permohonan perlindungan tersebut adalah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto, dikutip dari Kompas.

Baca: 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir, PPATK Tolak Sebut Jumlah Uang di Dalamnya: Rahasia

Baca: Rafael Alun Trisambodo Dipecat Usai Kasus Anaknya yang Terlibat Penganiayaan juga Pamer Harta Viral

Pihak LPSK memberikan rekomendasi untuk pihak Agnes guna mengajukan pendampingan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah David korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, akhirnya berikan komentarnya setelah Agnes Gracia Haryanto atau AGH ditahan pihak kepolisian.

Jonathan menuliskan pesan menohok untuk Agnes di akun Twitter pada Rabu (8/3/2023) malam.

Bahkan saat ini unggahan tersebut telah dilihat 96,5 ribu kali.

Jonathan memberikan selamat atas bergabungnya Agnes Gracia menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas.

Meski dalam unggahan tersebut tidak disebutkan nama Agnes secara langsung.

Namun, dia mengisyaratkan sisa satu tersangka lagi yang akhirnya ditahan usai dua tersangka sebelumnya ditahan.

“Selamat bergabung sama yang lain,” tulis Jonathan.

“Selamat Datang dan Selamat Bergabung, Agness,” balas netizen soal cuitan Jonathan.

Jonathan juga mengunggah tweet yang berisikan video lama Gus Dur.

Video tersebut berisi soal kita tidak boleh menjadi pendendam.

Namun, sebagai manusia kita harus mengambil tindakan untuk membatasi kelakuan yang tidak baik kepada kita.

Seperti yang diketahui, Agnes Gracia Haryanto ( AGH) akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Penahanan anak usia 17 tahun ini tetap dilakukan meski keluarganya sudah memohon-mohon.

Namun pihak Polda Metro jaya dengan tegas tetap menahan pacar Mario Dandy Satriyo itu.

Alasan penahanan Agnes Gracia ini lantaran dia berpotensi menghilangkan barang bukti ( BB) dan melarikan diri.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Baca: Ayah Mario Dandy Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sri Mulyani Setujui Pemecatan

Baca: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Dipastikan Tidak Terima Uang Pensiun, Ini Alasannya

"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki, dikutip dari Wartakota.

Agens Gracia akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,"jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.

Seperti yang diketahui, Agnes Gracia saat ini berstatus sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan mendapat ancaman hukuman berat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tegas pada AG, pacar Mario Dandy. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya menahan karena berpotensi kabur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tegas pada AG, pacar Mario Dandy. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya menahan karena berpotensi kabur. (Istimewa)

Hengki juga menjelaskan soal penyidik yang mempunyai pertimbangan lain secara khusus yang diberlakukan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebab, pacar Mario Dandy ini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ( PPKS).

"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),"

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,"

"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," terang Hengki.

Sebelumnya juga viral banjir karangan bunga yang berisi permintaan untuk menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.

Hal ini lantaran Agnes Gracia diduga disebut netizen sebagai provokator kasus penganiayaan yang menimpa David, anak petinggi GP Ansor.

Netizen menyebut Agnes Gracia ini menjadi pemicu tindak penganiayaan biadab yang menyebabkan David koma.

Sontak saja, tuduhan provokator yang dialamatkan kepada Agnes membuat namanya trending Twitter.

Bahkan belasan karangan buka yang berisi permintaan menahan Agnes Gracia membanjiri halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, saat ini pacar Mario Dandy ini masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.

Agnes Gracia juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali soal penganiayaan yang dilakukan pacarnya itu.

Baca: Rafael Alun Trisambodo Muncul Minta Maaf Atas Kelakuan Anaknya yang Pamer Harta

Baca: Ayah Mario Dandy yang Aniaya Anak GP Ansor Kini Diperiksa Kemenkeu & Internal Dirjen Pajak

Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan tersebut lantaran mendengar kabar dari saksi berinisial APA.

APA menyebut Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Shane Lukas lalu memprovokasi Mario sampai pacar Agnes Gracia itu menganiaya David sampai koma.

Shane Lukas ini juga ikut merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Saat ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Boris Tampubolon, Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), menilai tidak tepat juga jika menjadikan Agens Gracia sebagi tersangka atas desakan publik.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

Namun jika penyidik bisa menemukan bukti Agnes Gracia ikut terlibat,

"Hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah," kata Boris, dikutip dari Kompas, Minggu (26/2/2023).

Baik itu ikut merencanakan penganiayaan tersbut misalnya, maka AG bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena berarti ia juga terlibat (turut serta). Tetapi kalau tidak ditemukan bukti, maka tidak bisa ditersangkakan," ujar Boris.

Agnes Gracia, kata Boris, bisa saja ditetapkan jadi tersangka walaupun dia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Pacar Mario Dandy Striyo ini bisa ditetap jadi tersangka jika dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan fakta atau bukti ada keterlibatan Agens Gracia ikut merencanakan penganiayaan tersbut.

"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

Agnes Gracia bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut sesuai dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

 

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved