Ammar Zoni yang tidak tahu-menahu soal penangkapan memilih kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," pungkas Ade Ary.
Ketiganya disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR