TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ammar Zoni diciduk di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, petugas lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Setelah terjadi kesepakatan keduanya, Ammar Zoni mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000 kepada M untuk dibelikan barang haram.
M lalu meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di bilangan Jakarta Barat.
Setibanya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".
M tanpa berpikir panjang bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1.000.000.
Setelah pembelian tersebut, M memberikan RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.
M melakukan hal tersebut karena hanya MH yang mengetahui keberadaan penjual narkotika yang biasa dipanggil "Bang".
"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama. RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut," ungkap Ade Ary.
Baca: Sosok Ammar Zoni, Suami Irish Bella yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba
"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," lanjut Ade Ary.
Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.
Setibanya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya diciduk di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.
Saat penangkapkan, pihak kepolisian sejatinya tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.
Aparat baru mengetahui benda haram tersebut dimiliki Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.
"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.
Usai pengaduan M dan RH, kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.