Wahyu Kenzo 'Sponsor' Arema dan Persebaya Jadi Tersangka Investasi Bodong

Sponsor Arema dan Persebaya, Wahyu Kenzo, ditetapkan jadi tersangka investasi bodong robot trading ATG


zoom-inlihat foto
kolase-tribunnews-Instagram-wahyukenzo88w22.jpg
kolase tribunnews /Instagram @wahyukenzo88
Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang. Polisi menangkap owner ATG, Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan investasi bodong.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ini ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Wahyu Kenzo Diketahui telag dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Malang.

Namun Crazy Rich Surabaya ini tidak hadir dalam penggilan tersebut.

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," jelas Budhi.

Baca: 412 Korban Robot Trading DNA Pro Lapor ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 31 Miliar

Baca: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Diperkirakan Capai Ratusan Miliar Rupiah

"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," lanjutnya.

Penangkapan dilakukan lantaran dirinya diduga melakukan penipuan investasi bodong dengan korban mencapai 240 orang.

Dikutip dari Kompas, total kerugian yang ditimbulkan menyentuh angka Rp 18 miliar.

Kapolresta Malang Kota mengatakan saat ini Wahyu Kenzo sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Malang.

Wahyu Kenzo (tengah) ditetapkan tersangka oleh polisi.
Wahyu Kenzo (tengah) ditetapkan tersangka oleh polisi. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Wahyu Kenzo dikenai pasal berlapis.

Pertama adalah Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, {asal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Sebagai informasi penangkapan Wahyu Kenzo ini bermula usai Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK atau Wahyu Kenzo.

Jadi Sponsor Arema dan Persebaya

Penangkapan Wahyu Kenzo ini menyeret Arema dan Persebaya.

Diketahui ada beberapa badan usaha miliknya yang menjadi sponsor klub Liga 1 itu.

Baca: Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Datangi Bareskrim Sendirian

Baca: Bareskrim Polri Pastikan Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz: Dia Dua Kali Mangkir

Media Officer, Angksa Danu, memberikan tanggapan soal penangkapan Wahyu Kenzo.

Ia menyebut badan usaha dan brand yang bekerjasama dengan Persebaya tak ada hubungan dengan kasus penangkapan pengusaha tersebut.

"Persebaya saat itu bekerjasama dengan Pansaka dan The Legion, yang bergerak di bidang minuman kecantikan dan nutrisi. Clear. Tidak ada robot trading dan sebagainya," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Pihak Persebaya juga merasa tak perlu memberikan komentar terlalu jauh karena merasa tak memiliki hubungan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved