TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David,minta dikasihani saat kelar menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Bahkan mantan pejabat pajak ini juga mengaku lelah saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.39 WIB, Rabu (1/3/2023).
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan harta kekayaan oleh Tim KPK terkait sumber harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar seperti yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Ayah tersangka penganiayaan anak GP Ansor ini tak berminat menjawab ketika ditanya soal materi peeriksaan higga sejumlah perusahaan di Minahasa Utara.
Baca: Muka Dua Shane Lukas, Teman Mario Dandy yang Tertawa di Ruang Konseling Tapi Mewek di Depan Pers
Baca: AG Pacar Mario Terpuruk, Mengadu ke KPAI, Minta Ruang ke Masyarakat untuk Ungkap Fakta
Mantan pejabat pajak ini hanya menjelaskan osal dirinya yang sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan klarifikasi terkait asal usul harta kekayaan yang ada di LHKPN.
"Saya sudah sampaikan itu. Saya sudah lelah, dari pagi (diperiksa) tolong kasihan saya. Saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael, dikutip dari Kompas.
"Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," lanjutnya.
Ayah Mario Dandy ini juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D yang jadi korban penganiayaan anaknya.
Rafael Alun Trisambodo juga meminta maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gerakan Pemuda Ansor, dan Banser.
Ia juga mendoakan supaya D segera sembuh dan pulih.
"Saya saat ini mendoakan untuk ananda D, supaya ananda D agar secara sembuh pulih kembali seperti sedia kala," ujar Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai informasi, nama Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.
Hal ini lantaran anak dari pejabat pajak ini terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.
Tak hanya itu saja, keluarganya juga menjadi sorotan lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh anaknya itu.
Baca: Rafael Alun Trisambodo
Baca: Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Kena Kasus Penganiayaan, Punya Harta Rp56 Miliar
Lantas siapa Rafael Alun Trisambodo sebenarnya?
Berikut Tribunnewswiki rangkum terkait sosok Rafael Alun Trisambodo yang dilansir dari berbagai sumber:
Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Ternyata ayah dari tersangka penganiayaan ini dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.
Rafael Alun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I sebelum menjabat Kepala Bagian Umum DJP Jaksel.
Tak hanya itu saja ayah Mario Dandy itu pun pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.
Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.
Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan adalah ternyata mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ketika melakukan penganiayaan juga Harley yang sering digunakan si anak tidak tercatat di LHKPN.
Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.
Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.
Ayah Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor kini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Sebagai informasi, ayah dari Mario Dandy ini adalah Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pajabat di Kanwil DJP Jakarta.
Atas ulah anaknya tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipanggil dan diperiksa.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," jelas Yustinus, dikutip dari Tribun Solo.
Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya ikut prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh adak pejabat Ditjen Pajak itu.
Pihaknya juga mendorong perbuatan tersebut diproses secara hukum.
Bahkan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani turut mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu tersebut.
Sri Mulyani pun ikut memberikan instruksi ke tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak tersebut.
"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya pun mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu sampai akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu yang lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas terkait dugaan pelanggaran.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," ujarnya.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."
Baca: Buntut Kasus Mario, Klub Moge Para Pegawai Ditjen Pajak Dibubarkan Sri Mulyani
Baca: Viral Karangan Bunga Untuk Tangkap dan Tahan Agnes Gracia yang Diduga Jadi Provokator Penganiayaan D
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.
Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.
Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.
Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan adalah ternyata mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ketika melakukan penganiayaan juga Harley yang sering digunakan si anak tidak tercatat di LHKPN.
Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.
Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)