Viral Karangan Bunga Untuk Tangkap dan Tahan Agnes Gracia yang Diduga Jadi Provokator Penganiayaan D

Banjir karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan Agnes Gracia yang disebut sebagai provokator penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy


zoom-inlihat foto
TribunJakartacomAnnas-Furqon-Hakimf.jpg
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Karangan bunga berisi pesan dukungan untuk menangkap Agnes memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023). Agnes merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Asor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora.


Agnes Gracia, kata Boris, bisa saja ditetapkan jadi tersangka walaupun dia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Pacar Mario Dandy Striyo ini bisa ditetap jadi tersangka jika dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan fakta atau bukti ada keterlibatan Agens Gracia ikut merencanakan penganiayaan tersbut.

"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

Agnes Gracia bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut sesuai dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Naik Rubicon Mati Pajak

Hal miris terjadi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.

Diketahui ternyata Mario Dandy memakai mobil Rubicon saat melakukan penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Mirisnya Rubicon yang dikendarai oleh anak pejabat pajak tersebut justru mati pajak.

Tak sampai di situ mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario yang belum terdaftar dalam LHKPN ayahnya.

Dalam daftar kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak terdaftar soal kepemilikan mobil Rubicon hitam tersebut.

Justru hanya mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta yang ditulis dalam LHKPN.

Bahkan mobil Rubicon mati pajak tersebut juga menggunakan nomor plat palsu.

Baca: Rafael Alun Trisambodo

Baca: Rafael Alun Trisambodo Dipecat Usai Kasus Anaknya yang Terlibat Penganiayaan juga Pamer Harta Viral

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.

Sementara pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) (Kompas.com / Dzaky Nurcahyo)

Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.

Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.

Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.

Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. (Tangkap Layar Tribun Solo)

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved