Pengamat Kepolisian Sebut Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri

Pengamat kepolisian berikan alasan Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan PTDH


zoom-inlihat foto
Sumber-Tangkapan-layar-Kompas-TVf.jpg
Sumber: Tangkapan layar Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bambang Rukminto, pengamat kepolisian, memberikan tanggapan tentang Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke institusi Polisi.

Dia menyinggung status Bharada E.

Bambang juga menyenggol perkara kode etik kepolisian yang jelas dilanggar oleh Richard Eliezer.

Bambang menyatakan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak menghapuskan fakta soal pidana yang dilakukan oleh mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023).

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di-PTDH,"

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," kata dia, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri

Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

Perihal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Pengamat kepolisian ini juga mengatakan syarat anggota polisi bisa mendapatkan PTDH, antara lain melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."

"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," papar Bambang.

"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."

"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."

Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Pengamat Kepolisian Menilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat dari Polri (Kolase Tribun)

"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," terang Bambang Rukminto.

Sebelumnya juga sudah diberitakana soal, Soleman B Ponto, pengamat intelijen memberikan pendapatnya soal keinginan Bharada E atau Richard Eliezer ke Polri.

Dia juga meminta Polri untuk memikirkan niat untuk mempertahankan Bharada E di institusi tersebut.

Soleman pun memberikan saran yang ditujukan kepada Bharada E untuk merelakan kariernya di kepolisian.

Ini karena Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Soleman, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya itu saja, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika kembali menjadi bagian di Korps Bhayangkara.

Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved