TRIBUNNEWSWIKI.COM - Soleman B Ponto, pengamat intelijen memberikan pendapatnya soal keinginan Bharada E atau Richard Eliezer ke Polri.
Dia juga meminta Polri untuk memikirkan niat untuk mempertahankan Bharada E di institusi tersebut.
Soleman pun memberikan saran yang ditujukan kepada Bharada E untuk merelakan kariernya di kepolisian.
Ini dikarenakan Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan Soleman, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu saja, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika kembali menjadi bagian di Korps Bhayangkara.
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri
Soleman mengungkapkan soal bahaya yang akan mengintai langkah Richard.
“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman, dikutip dari Kompas.
Pengamat intelijen ini juga ikut menyoroti keberadaan pihak-pihak yang tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Bharada E.
Mereka bisa saja tak lain adalah anggota keluarga, rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Hal tersebut kian dikuatkan dengan perbedaan vonis antar terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," terang Soleman.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen itu, dikutip dari Kompas.
Soleman juga memberikan aran soal Bharada E yang bisa melanjutkan pendidikannya atau fokus berkarier di luar kepolisian usai menjalani masa hukuman.
Menurut Soleman, itu pilihan yang lebih baik bagi Bharada E.
Pembunuhan Brigadir J, kata Soleman, menjadi teguran bagi Richard Eliezer untuk tidak lagi menjadi bagian Polri.
Dia pun khawatir apabila keputusan Polri mempertahankan Bharada E justru akan muncul persoalan baru mengingat statusnya sebagai terpidana.
"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," papar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan harapan kliennya usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Bharada E tersebut menyebut kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV.
Nasib karier Bharada Esebagai anggota Brimob Polri masih abu-abu usai vonis 1 tahun 6 bulan yang ia terima.
Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Menangis, Pengunjung Sidang Bersorak Sukacita
Baca: Netizen Bahagia Sambut Vonis Bharada E hanya 1,5 Tahun Penjara
Sementara itu dari pihak Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan pada Bharada E.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait jadwal sidang etik Richard Eliezer masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi, dikutip dari Kompas.
Richard merupakan seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri saat menjadi ajudan Sambo.
Diketahui dirinya tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebelum menjadi ajudan.
Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mempunyai peluang untuk kembali ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan ListyoSigit saat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Kapolri, dikutip dari Kompas.
Bharada E, kata Listyo Sigit, harus menjalani dulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Ini dikarenakan Richard Eliezer sebelumnya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)