TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding atas vonis yang mereka terima atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Informasi terkait empat tersangka pembunuhan berencana ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” jelas Djuyamto, dikutip dari Kompas.
Pengajuan banding dilakukan di hari berbeda oleh keempat terdakwa.
Diketahui Kuat Maruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023.
Sementara ketiga terdakwa lain ( Sambo, Putri, dan Ricky Rizal) mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” imbuh dia.
Sedangkan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Untuk Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Akhir kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat mendapat titik terang.
Ferdy Sambo yang mejadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.
Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.
Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati
Baca: Ferdy Sambo Disebut Sengaja Bunuh Brigadir J, Unsur dengan Sengaja Sudah Terpenuhi
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.
Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.
Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)