TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menyampaikan pertimbangan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" sudah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Sebagai contoh, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, agar menembak Brigadir J.
Hanya saja, permintaan tersebut ditolak.
Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Jenderal bintang dua tersebut lalu meminta Bharada E menjadi eksekutor dan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.
Baca: Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku sudah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui faktanya itu lantas membuat Sambo marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J pun tewas diekskusi dengan ditembak 2 hingga 3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)