Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

Empat tersangka pembunuhan berencana (Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat) ajukan banding


zoom-inlihat foto
Kolase-TribunnnewswikiKOMPAScWARTA-KOTAYULIANTO.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO via Tribun Jogja/Kompas via Wartakota/WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)// Ricky Rizal (tengah)//


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding atas vonis yang mereka terima atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Informasi terkait empat tersangka pembunuhan berencana ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” jelas Djuyamto, dikutip dari Kompas.

Pengajuan banding dilakukan di hari berbeda oleh keempat terdakwa.

Diketahui Kuat Maruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sementara ketiga terdakwa lain ( Sambo, Putri, dan Ricky Rizal) mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali ke Brimob Polri

Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” imbuh dia.

Sedangkan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Akhir kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat mendapat titik terang.

Ferdy Sambo yang mejadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.

Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.

Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati

Baca: Ferdy Sambo Disebut Sengaja Bunuh Brigadir J, Unsur dengan Sengaja Sudah Terpenuhi

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved