TRIBUNNEWSWIKI.COM - Yenti Garnasih, seorang pakar hukum pidana dibuat heran dengan putusan jaksa penuntut umum ( JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia heran dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan para terdakwa lainnya beda-beda.
Padahal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa.
Terdakwa-terdakwa itu juga terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana.
"Kenapa di-splitsing (berkas terdakwa dipisah) itu kan agar beda-beda itu karena berbagai pertimbangan walaupun hakim dan jaksanya sama. Oleh karenanya mereka harusnya koordinasi dong," tutur Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) ini.
"Jaksa-jaksa itu, ini bukan terpisah. Bagaimana mungkin Pak Sambo bisa seumur hidup terus Putri-nya itu adalah hanya 8 tahun. Eliezernya 12 tahun, sementara bersama-sama terbukti, kan aneh ya," lanjut Yenti, dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca: Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil
Baca: Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J
Yenti Garnasih pun menyayangkan jaksa hanya memberikan vonis 8 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi.
Ia menambahkan padahal di awal sidang ada jaksa yang sangat tegas dan lugas saat membacakan dakwaan Putri.
"Alasannya apa. Ini mengagetkan gitu. Pada waktu dakwaan pembuktian itu kan menggebu-gebu sekali jaksanya. Jadi kan orang berpikir kenapa ya jadi seperti ini. Dulu jaksanya perempuan itu yang galak sekali, gitu ya, itu kan jadi catatan. Sekarang seperti ini," terang Yenti.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa menyebut Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.
Hal itulah yang meringankan vonis istri mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo itu.
Seperti yang diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini hanya dituntut 8 tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan vonis atas terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir dari Wartakota.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Perempuan berstatus terdakwa dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J ini memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yaitu pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.
"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," lanjut jaksa.
Menurut penilaian jaksa, terdapat rangkaian perbuatan dan peranan istri Sambo itu dalam kematian Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.