Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat mengetahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.


zoom-inlihat foto
6Tangkapan-layar-KompasTV.jpg
Tangkapan layar KompasTV
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat mengetahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J menangis mendengar vonis yang dijatuhkan kepada pembunuh anaknya, Putri Candrawathi.

Ibunda Brigadir J ini terpukul atas tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi yang dianggap tidak setimpal dengan kematian anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan pada istri Ferdy Sambo itu, kata Rosti, tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," tutur Rosti sambil menangis.

Baca: Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Begini Pertimbangan Kejagung

Baca: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Bersikap Sopan yang Ringankan Vonis dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," lanjut Rosti, dikutip dari Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Rosti Simanjuntak pun mengatakan tuntutan yang dalam persidangan tersebut membuat hatinya sakit.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," ungkap ibunda Brigadir J lagi.

Jaksa Beralasan Putri Candrawathi bersikap sopan

Jaksa sebut Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.

Hal itulah yang meringankan vonis istri mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo itu.

Seperti yang diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini hanya dituntut 8 tahun penjara.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan vonis atas terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir dari Wartakota.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan (HO)

Perempuan berstatus terdakwa dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J ini memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yaitu pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," lanjut jaksa.

Menurut penilaian jaksa, terdapat rangkaian perbuatan dan peranan istri Sambo itu dalam kematian Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa juga menjelaskan soal hal-hal yang memberatkan perbuatan Putri Candrawathi yang membunuh Brigadir J membuat duka mendalam untuk keluarga.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved