Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dan Kodir, dapat terancam menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J


zoom-inlihat foto
Asisten-rumah-tangga-ART-Ferdy-Sambo-Diryanto-alias-Ko.jpg
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua asisten Ferdy Sambo, Susi dan Dariyanto alias Kodir terancam jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keterangan dua ART Ferdy Sambo ini dalam persidangan terkesan berbelit-belit.

Hal tersebut membuat keduanya mendapatkan ancaman akan diproses pidana karena dinilai memberikan keterangan bohong.

Hal tersebut terjadi ketika keduanya menjadi saksi dalam sidang yang berbeda.

Susi menjadi saksi pada Senin, (31/11/2022), lalu dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada E.

Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo Dikenal Baik Dengan Tetangga dan Aktif Ikut Kegiatan Desa

Baca: Bharada E Beri Tanggapan Soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya

Keduanya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Pengacara Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Susi.

Kesaksian Susi ART, Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J
Kesaksian Susi ART, Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J (Kompas TV/Kolase Surya.co.id)


Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi kepada kepolisian.

Kamaruddin mengatakan Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Keluarga Brigadir J Urai Perkataan ke Bharada E di Persidangan: Kamu Membunuh Anak Saya dengan Sadis

Baca: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Sanggup Tolak Perintah Eksekusi Brigadir J : Paling Junior

Adapun menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.

Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim hendak menskors sidang setelah memeriksa tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.

Saat itu, hakim menanyakan tentang anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan disampaikan Daden.

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved