TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa sebut Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.
Hal itulah yang meringankan vonis istri mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo itu.
Seperti yang diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini hanya dituntut 8 tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan vonis atas terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca: Respons Pengunjung Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Soraki Jaksa
Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Perempuan berstatus terdakwa dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J ini memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yaitu pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.
"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," lanjut jaksa.
Menurut penilaian jaksa, terdapat rangkaian perbuatan dan peranan istri Sambo itu dalam kematian Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa juga menjelaskan soal hal-hal yang memberatkan perbuatan Putri Candrawathi yang membunuh Brigadir J membuat duka mendalam untuk keluarga.
"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan
Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Lapor kepada Kuat Maruf soal Rumah Sudah Bersih
Sebelumnya diberitakan soal pengunjung sidang soraki jaksa yang jatuhkan vonis ke Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi usai Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa, dikutip dari Kompas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ lanjutnya.
Sontak saja, vonis yang dibacakan jaksa tersebut menimbulkan keriuhan pengunjung sidang.
Pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menurut Jaksa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan empat terdakwa lain.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca: Putri Candrawathi Tak Mengakui Brigadir J Sebagai Ajudan : Sebagai Driver Saya
Baca: Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J Terungkap Dalam Sidang
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan pidana berupa penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.
"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa dalam sidang, dikutip dari Kompas.com.
Jaksa membacakan lima hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.
Pertama, perbuatan Sambo dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Hal kedua, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.
Hal keempat, Ferdy Sambo dianggap tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.
Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini
Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Lapor kepada Kuat Maruf soal Rumah Sudah Bersih
Terakhir, Sambo dianggap telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.
Lalu, saat membacakan hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)