TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim Mahkamah Agung (MA) Desnayeti menilai terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo ingin Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mati di tangannya.
Desnayeti adalah satu dari dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat atas pemangkasan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Desnayeti menyatakan keinginan tersebut terlihat ketika Sambo turut mengarahkan senjata ke Brigadir J setelah terdakwa lain Richard Eliezer Pudihang Lumiu melepaskan empat tembakan ke korban.
"(Hal ini) menunjukkan sikap bahwa terdakwa (Sambo) betul-betul menginginkan kematian korban ditangannya, karena saat itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergerak dengan mengerang kesakitan," kata Desnayeti, dikutip dari salinan putusan, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Desnayeti menilai Sambo sudah menyusun skenario sedemikian rupa untuk pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Skenario tersebut juga dikatakan kepada para pembantu, ajudan, dan istrinya.
Tujuan skenario ini tak lain agar menghilangkan jejak serta menyelamatkan Richard selaku eksekutor dan Sambo dari jeratan hukum.
Desnayeti mengatakan, Sambo sebagai seorang perwira tinggi dengan jabatan utama di Polri telah menghakimi dan mengeksekusi ajudannya sendiri tanpa klarifikasi sama sekali.
Tindakan tersebut juga dinilai telah membuat rasa kecewa pihak keluarga korban bahkan masyarakat pada umumnya.
"Oleh karena itu beralasan untuk menolak kasasi terdakwa dan tetap mempertahankan putusan judex facti," tegasnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Sambo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan beberapa bukti agar menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Baca: Ferdy Sambo
Tak terima dengan vonis tersebut, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Lalu, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, Sambo mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusannya, MA meringankan hukuman Sambo, dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)