TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa sebut Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.
Hal itulah yang meringankan vonis istri mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo itu.
Seperti yang diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini hanya dituntut 8 tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan vonis atas terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca: Respons Pengunjung Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Soraki Jaksa
Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Perempuan berstatus terdakwa dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J ini memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yaitu pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.
"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," lanjut jaksa.
Menurut penilaian jaksa, terdapat rangkaian perbuatan dan peranan istri Sambo itu dalam kematian Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa juga menjelaskan soal hal-hal yang memberatkan perbuatan Putri Candrawathi yang membunuh Brigadir J membuat duka mendalam untuk keluarga.
"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan
Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Lapor kepada Kuat Maruf soal Rumah Sudah Bersih
Sebelumnya diberitakan soal pengunjung sidang soraki jaksa yang jatuhkan vonis ke Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi usai Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa, dikutip dari Kompas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ lanjutnya.
Sontak saja, vonis yang dibacakan jaksa tersebut menimbulkan keriuhan pengunjung sidang.
Pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.