Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda dari Harapan, Presiden KSPSI: Berbeda 99 Persen Dengan Draf

Isi Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ( Perppu Cipta Kerja) disebut tak sesuai harapan


zoom-inlihat foto
KOMPAScomAde-Mirantia.jpg
KOMPAS.com/Ade Miranti
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memberikan keterangan pers terkait Perppu Cipta Kerja di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Selasa (3/1/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Isi Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ( Perppu Cipta Kerja) disebut tak sesuai harapan dari usulan para buruh kepada pemerintah.

Padahal dalam pembahasan tersebut sudah melibatkan para buruh.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan,"

"Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," jelas Andi, dikutip dari Kompas.

Perppu tersebut, lanjut Andi, terkait pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) tak jelas.

Baca: AHY Buka Suara Soal Perppu Cipta Kerja: Masyarakat dan Kaum Buruh Masih Berteriak

Baca: PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya

Andi melanjutkan, itu berakibat pekerja tak bisa berunding soal pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Oleh karena itu, para buruh maupun pekerja akan melakukan berbagai upaya.

Mulai dari lobi-lobi pejabat pemerintahan, aksi unjuk rasa, sampai pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah terakhir, kita akan melakukan pertemuan dengan tingkat petinggi pemerintahan selama 7 hari terakhir. Jika tidak berhasil, kami akan segera melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah judicial review itu kami ambil apabila tidak ada kejelasan," terang Andi Gani.

Dia kembali menambahkan, formula pengupahan di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan juga tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan guna menentukan angka penetapan upah minimum.

Selanjutnya, berhubungan alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas.

Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Inilah isi lengkap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kronologi perumusannya.
Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Inilah isi lengkap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kronologi perumusannya. (TribunnewsWiki)

Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Andi meminta pemerintah supaya mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan.

Yaitu mulai dari sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, hingga jasa migas pertambangan.

Andi mengatakan, buruh mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Perppu Cipta Kerja) sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Hal ini lantaran dalam pembahasan tersebut telah melibatkan para buruh.

Akan tetapi kenyataannya, usai Perppu Cipta Kerja terbit, tidak sesuai harapan dari usulan para buruh atau pekerja.

AHY Buka Suara Terkait Perppu Cipta Kerja

Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ikut buka suara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Sebagai informasi, putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Namun saat ini bukan revisi yang dilakukan, akan tetapi perppu yang dikeluarkan pemerintah supaya UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

AHY mengajak pemerintah untuk belajar dan mengingatkan untuk tak masuk ke lubang yang sama.

Hal ini meski Perrpu Cipta Kerja sudah terbit masih banyak masyarakat yang menggugat.

“Terbukti, pasca-terbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya," ujar AHY, dikutip dari Kompas.

Baca: Jawab Polemik UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Akan Dihapus

Baca: Partai Buruh Ancam 3 Juta Buruh Bakal Mogok jika Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Janggal

Ketua Umum Partai Demokrat ini menyebut Perppu Cipta Kerja yang baru diteken oleh Jokowi ini kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

Dia juga menyebut esensi demokrasi diabaikan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” jelas AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberi Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) bagi kader Partai Demokrat secara virtual pada Jumat (25/9/2020).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberi Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) bagi kader Partai Demokrat secara virtual pada Jumat (25/9/2020). (instagram.com/agusyudhoyono)

Dalam prosesnya, lanjut AHY, Perppu Cipta Kerja sedikit melibatkan masyarakat

Masyarakat dikatakan merasa terbatasi untuk mengakses materi UU selama proses revisi.

“Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya," kata putra sulung SBY ini, Senin (2/1/2023).

Ketum Demokrat ini beranggapan proses yang diambil tidak tepat.

Ditambah dengan tidak adanya pendapat kegentingan yang muncul dalam Perppu Cipta Kerja.

Ia beranggapan tidak tampak ada perbedaan signifikan antara isi Perppu Cipta Kerja sekarang dengan materi UU sebelumnya.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui perppu. Jika alasan penerbitan perppu, harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini," jelas AHY.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved