TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ikut buka suara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Sebagai informasi, putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Namun saat ini bukan revisi yang dilakukan, akan tetapi perppu yang dikeluarkan pemerintah supaya UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
AHY mengajak pemerintah untuk belajar dan mengingatkan untuk tak masuk ke lubang yang sama.
Hal ini meski Perrpu Cipta Kerja sudah terbit masih banyak masyarakat yang menggugat.
“Terbukti, pasca-terbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya," ujar AHY, dikutip dari Kompas.
Baca: Jawab Polemik UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Akan Dihapus
Baca: Partai Buruh Ancam 3 Juta Buruh Bakal Mogok jika Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Janggal
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyebut Perppu Cipta Kerja yang baru diteken oleh Jokowi ini kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
Dia juga menyebut esensi demokrasi diabaikan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.
“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” jelas AHY.
Dalam prosesnya, lanjut AHY, Perppu Cipta Kerja sedikit melibatkan masyarakat
Masyarakat dikatakan merasa terbatasi untuk mengakses materi UU selama proses revisi.
“Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya," kata putra sulung SBY ini, Senin (2/1/2023).
Ketum Demokrat ini beranggapan proses yang diambil tidak tepat.
Ditambah dengan tidak adanya pendapat kegentingan yang muncul dalam Perppu Cipta Kerja.
Ia beranggapan tidak tampak ada perbedaan signifikan antara isi Perppu Cipta Kerja sekarang dengan materi UU sebelumnya.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui perppu. Jika alasan penerbitan perppu, harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini," jelas AHY.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)