Jawab Polemik UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan Aturan Cuti Melahirkan Tidak Akan Dihapus

Putri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.


zoom-inlihat foto
ibu-hamil.jpg
Honeyriko
Ilustrasi ibu hamil.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan akan tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut disampaikan Kemenaker setelah munculnya kabar aturan cuti melahirkan dihapus usai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terkait pengaturan cuti hamil/melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 oleh UUCK (UU Cipta Kerja) dan Perppu 2/2022 tidak mengalami perubahan. Sehingga pengaturan cuti hamil/melahirkan masih tetap ada," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Putri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.

Sementara pasal yang tidak tercantum dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.

Hal tersebut terjadi pada aturan terkait cuti melahirkan.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Bengkulu.today.com)

Kendati Pasal 82 tidak dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, aturan itu tidak dihapus sehingga masih berlaku berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 

Pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil atau melahirkan diatur jelas yaitu dengan memberikan cuti selama 3 bulan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," isi dari Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.

Baca: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 24 Tanggal Merah

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," isi pasal tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved