TRIBUNNEWSWIKI.COM - Isi Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ( Perppu Cipta Kerja) disebut tak sesuai harapan dari usulan para buruh kepada pemerintah.
Padahal dalam pembahasan tersebut sudah melibatkan para buruh.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan,"
"Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," jelas Andi, dikutip dari Kompas.
Perppu tersebut, lanjut Andi, terkait pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) tak jelas.
Baca: AHY Buka Suara Soal Perppu Cipta Kerja: Masyarakat dan Kaum Buruh Masih Berteriak
Baca: PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya
Andi melanjutkan, itu berakibat pekerja tak bisa berunding soal pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.
Oleh karena itu, para buruh maupun pekerja akan melakukan berbagai upaya.
Mulai dari lobi-lobi pejabat pemerintahan, aksi unjuk rasa, sampai pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah terakhir, kita akan melakukan pertemuan dengan tingkat petinggi pemerintahan selama 7 hari terakhir. Jika tidak berhasil, kami akan segera melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah judicial review itu kami ambil apabila tidak ada kejelasan," terang Andi Gani.
Dia kembali menambahkan, formula pengupahan di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan juga tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan guna menentukan angka penetapan upah minimum.
Selanjutnya, berhubungan alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas.
Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
Andi meminta pemerintah supaya mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan.
Yaitu mulai dari sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, hingga jasa migas pertambangan.
Andi mengatakan, buruh mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Perppu Cipta Kerja) sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada 30 Desember 2022.
Hal ini lantaran dalam pembahasan tersebut telah melibatkan para buruh.
Akan tetapi kenyataannya, usai Perppu Cipta Kerja terbit, tidak sesuai harapan dari usulan para buruh atau pekerja.
AHY Buka Suara Terkait Perppu Cipta Kerja
Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ikut buka suara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.