Sosok Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap hingga Rp 3,7 Miliar

Inilah sosok Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo yang diduga terima suap sebesar Rp 3,7 miliar


zoom-inlihat foto
TribunnewscomIlham-Rian-Pratamaghjjy.jpg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, selama 20 hari pertama, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).


Namun, mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 di mana harta kekayaan Edy tercatat Rp 2,2 miliar.

Baca: Sosok Sahat Tua Simanjuntak: Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap, Pernah 3 Kali Gagal Nyaleg

Baca: Sosok Lukas Enembe: Gubernur Papua Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi, Ribuan Pendukung Akan Demo

Sebelumnya telah ramai diberitakan, Hakim Yustisial Mahkamah Agung ( MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar.

Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Awal masalah ini dimulai saat PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” jelas Firli.

Edy Wibowo dikenakan melanggar pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Edy Wibowo juga ditahan selama 20 hari mulai dari 19 Desember hingga 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan status tersangka Edy Wibowo bermula dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi yang diajukan Rumah Sakit Sandi Karsa Mandiri (SKM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy ditahan di gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, Senin (19/12/2022).
Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi yang diajukan Rumah Sakit Sandi Karsa Mandiri (SKM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy ditahan di gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, Senin (19/12/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Majelis hakim pada pengadilan tingkat I menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.

Pihak RS Sandi Karsa Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran erasa keberatan atas putusan tersebut.

Pihak RS meminta supaya putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan yayasan tersebut bangkrut ditolak.

Pada Agustus 2022, kata Firli Bahuri, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi mendekati dua pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri.

Wahyudi meminta kedua pegawai MA itu memantau dan mengawal proses kasasi yang diajukan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.

KPK menduga Wahyudi bersepakat dengan Albasri dan Muhajir untuk kepentingan pengawalan tersebut.

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” kata Firli.

Sementara itu, untuk suap terhadap Edy Wibowo diduga diberikan lewat Muhajir dan Albasri.

Penyerahan uang dilakukan di MA saat proses kasasi masih berlangsung.

“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” lanjutnya.

Sementara itu, Edy Wibowo lewat Ahmad Yani selaku pengacaranya saat di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12/2022) membantah sudah menerima uang soal suap pengurusan perkara di MA.

“Tidak terima sama sekali. Memang kayaknya dia disebut nama oleh orang lain, tapi apa buktinya?” ujar Yani.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved